Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tampaknya sedang diuji ketegasannya dalam menghadapi beberapa perusahaan yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan terlebih dahulu yang berpotensi melanggar regulasi.
Salah satunya adalah PT Berkah Abadi Ice sebuah perusahaan produksi es kristal yang berlokasi di Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang jelas jelas terkuak fakta belum melengkapi izin dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C bersama SKPD terkait persoalan konflik antara perusahaan es kristal tersebut dengan eks karyawannya.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Mitroatin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro disepakati beberapa poin tentang perizinan dan hak eks karyawan untuk dilaksanakan bersama.
“Tadi di sampaikan Satpol PP agar perusahaan tidak beroperasi dahulu sebelum melengkapi perizinan sesuai regulasi yang ada.” ujarnya. (Kamis 26/03/2026)
“Yang kedua mengharapkan kepada DPMPTSP dan DPKP Cipta Karya agar perizinannya terus berjalan dan yang ketiga agar hak hak tenaga kerja dapat dipenuhi serta komunikasi yang baik dengan masyarakat. ”
Mitroatin juga memberikan batas waktu mediasi bipartit antara perusahaan dan eks karyawan selama 30 hari dan melengkapi perizinan dalam 80 hari.
“Saya yakin dengan komunikasi yang bagus akan bisa berjalan bersama dengan baik. ” pungkasnya.
Tindakan tegas yang terukur untuk menegakkan Perda diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bojonegoro melalui retribusi dalam pengurusan PBG dan SLF yang semua sudah secara digital dan transparan dalam sistim OSS.(Her).












