Pencabutan Perda Tentang desa Di Bojonegoro Masih Menjadi Perdebatan

admin
Img 20260506 Wa0157 Copy 736x962

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Rencana pencabutan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2010 tentang desa menjadi agenda Audiensi Komisi A DPRD Bojonegoro dengan BPKAD, DPMD,DPC PKDI Bojonegoro (Persaudaraan Kepala Desa Indonesia) dan Asosiasi Perangkat Desa se Kabupaten Bojonegoro.(Rabu 06/05/2026).

Joko Lukito Kepala DPMD memaparkan beberapa hal pada audiensi tersebut yaitu bahwa Perda nomor 9 tahun 2010 sudah tidak relevan lagi.

“Dasar hukum sudah dicabut dan sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) baru yaitu PP nomor 16 tahun 2026.” ungkapnya

Joko Lukito juga mengatakan bahwa satu kebijakan untuk memenuhi ketercukupan siltap yang selama ini menjadi kegelisahan para Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah harus menambah ADD.

Sementara itu Sudawam Ketua DPC PKDI Bojonegoro dengan tegas menuntut bahwa Desa harus dilibatkan dalam menentukan kebijakan karena Desa yang mengetahui kondisi dilapangan terkait sosial ekonomi rakyat.

“Segala pembangunan dimulai dari Desa maka harus diberi keleluasaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. ” bebernya.

Sementara Mustakim sebagai ketua Pansus Pencabutan Perda nomor 9 tahun 2010 mengatakan akan menggunakan masukan dan saran dari peserta audiensi sebagai materi dalam penyusunan Perda yang baru nantinya.

“Akan kami tampung semua aspirasi ini untuk menyusun peraturan yang baru yang berpihak kepada desa sehingga lebih adil. ” tekadnya.

Pengambilan keputusan suatu peraturan harus melibatkan semua instrumen yang berkepentingan agar mendapat suatu formula ampuh yang bisa diterima semua lapisan masyarakat dan berkeadilan karena Pemerintah Daerah Bojonegoro baik Lembaga Eksekutif dan Legislatif sesungguhnya adalah administrator keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.(HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *