Bojonegoro,ANN CO.ID – Setelah beberapa kali absen dalam Audiensi Komisi A DPRD Bojonegoro dengan DPMPTSP, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang,DPKP dan Cipta Karya, DLH serta perwakilan user terkait permasalahan jual beli tanah kavling dan perumahan di Desa Klampok Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur akhirnya M Rokhim pengembang pertama perumahan tersebut hadir dalam Audiensi lanjutan di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.(Kamis 07/05/2025)
Audiensi dipimpin oleh Choirul Anam Wakil Ketua Komisi A dan mempersilakan peserta audiensi untuk menyampaikan pemaparan dalam forum tersebut.
Sujito kuasa hukum dan sebagai perwakilan user menyampaikan pertanyaan tajam kepada pengembang pertama yaitu tentang kejelasan SHM yang menjadi hak user.
“Mohon yang bersangkutan menjelaskan mengapa hingga saat ini tidak ada kejelasan SHM user.” tanyanya.
Kuasa Hukum user juga menuntut agar SHM segera dibagikan dan pengembalian biaya tambahan yang dibebankan kepada user selama ini.
Sebelum menjawab pertanyaan dari kuasa hukum user, pengembang pertama menjelaskan bahwa segala hal terkait perumahan Desa Klampok sudah menjadi tanggung jawab pengembang ke dua.
“Setiap user sudah saya datangi dan sudah setuju bahwa pengembang kedua akan mengambil alih segala sesuatu terkait perumahan Klampok.” jelasnya.
“Untuk SHM user, saya pernah diinformasikan oleh pengembang kedua bahwa sudah jadi dan sekarang berada di tangan pengembang kedua.” tambahnya.
Sebagai pimpinan rapat Choirul Anam meminta kepada pengembang pertama untuk segera menyerahkan SHM user agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau sudah jadi segera berikan ke user sehingga persoalan selesai. ” tegasnya.
Dinas terkait tidak luput dari pertanyaan tajam dari kuasa hukum user terkait legalitas dan perizinan perumahan Klampok tersebut yang dijawab secara kompak oleh DPMPTSP dan Bina Marga yaitu belum ada permohonan izinnya sedangkan Cipta Karya menjawab sudah mengeluarkan rekomendasi site plan nya.
Sedangkan Erik Maulana anggota Komisi A menyayangkan mengapa pada kesempatan audiensi sebelumnya pengembang pertama seolah mengabaikan undangan dari Dewan sehingga permasalahan menjadi berlarut larut.
Sebagai hasil dari audiensi Komisi A akan mengagendakan mengundang seluruh pihak baik dari dinas terkait, pemilik lahan, user atau kuasa hukum, pengembang pertama dan kedua untuk mencari solusi dan pemulihan hak para user.
Dan apabila nantinya tidak menemukan kesepakatan maka Komisi A akan menyerahkan segala persoalan kepada proses hukum yang berlaku.(HR).












