Persoalan PT BEI Dan Eks Karyawan Masuk Ranah Hukum

admin
Img 20260415 Wa0033 Copy 1246x680 1
Ilustrasi

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Persoalan dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Berkah Abadi Ice (PT BEI) kepada eks karyawannya akhirnya masuk kedalam ranah hukum.

Konflik yang sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan melibatkan DPRD Bojonegoro dan segenap pihak yang terkait termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tidak menemukan titik temu.

Satreskrim Polres Bojonegoro melayangkan Surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada pimpinan PT BSI terkait dugaan PHK secara sepihak tersebut tertanggal 8 April 2026 untuk hadir di ruang unit II Satreskrim pada tanggal 13 April 2026.

Dalam audiensi dengan gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro serta berbagai pihak yang lalu Mitroatin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro mengatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mengedepankan mediasi bipartit.

“Mediasi bipartit dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari dan persoalan perizinan PT BAI diselesaikan dalam waktu 80 hari. ” ujarnya.

Dengan pelaporan ke ranah hukum itu menunjukkan keseriusan masalah dugaan PHK sepihak tersebut karena menyangkut hak dan hajat hidup eks karyawan.

Agus perwakilan eks karyawan beberapa waktu yang lalu juga mengatakan kepada media ini bahwa akan menempuh ke ranah hukum apabila tidak tercapai kesepakatan dengan PT BAI.

“Kami sudah tidak ingin bekerja kembali di PT BAI dan menuntut 10 kali gaji sebagai kompensasi PHK sepihak itu. ”

Publik menanti penyelesaian konflik tersebut kepada Satreskrim Polres Bojonegoro setelah kegagalan mediasi bipartit dilakukan dengan mengedepankan Presumption of innocence dan azaz keadilan untuk kemua pihak.(HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *