Bojonegoro,ANN.CO.ID – Jagad media online dalam beberapa hari ini diramaikan berita terkait kegiatan penambangan yang diduga belum berizin yang berada di dusun kentong desa sumberejo kec trucuk kab bojonegoro jawa timur.
Berita tersebut tak luput dari perhatian orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan salah satu anggota legislatif dari partai gerindra, Mereka akan menyikapi Aktivitas pertambangan tanah hurug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.
Dikatakan Ardianto, PJ Bupati Bojonegoro, terkait kegiatan tambang berdalih pengolahan lahan pertanian di Dusun Kentong, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Provinsi yang membidangi terkait izin pertambangan.
“Camat bersama penegak hukum sudah melakukan penertiban secara masif. Termasuk koordinasi dengan pihak Provinsi sebagai unit yang menerbitkan izin pertambangan.” ucap Pj Bupati kepada pewarta Kamis, 07 November 2024.
Bahkan menyoal pelaku usaha pertambang berdalih pengolahan lahan pertanian yang terjadi di Dusun Kentong, turut menuai respon tajam dari salah satu anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Menurut Selly Atyasasmi, wakil rakyat Bojonegoro asal Partai Gerindra, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah diminta untuk melakukan pengecekan izin usaha pertambangan tersebut.
“Saya cek dan pastikan dulu izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) , WIUP (Wilayah Usaha Pertambangan) ke DPMPTSP. Tadi sudah saya telfon minta agar berkas perizinan atas nama CV tersebut dibawa ke DPRD.” tandasnya.
Hal itu dilakukan Selly, untuk memastikan lengkap atau tidaknya penggunaan wilayah pertambangan yang dikerjakan oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.
“Lengkap atau tidaknya, sesuai atau tidaknya penggunaan dan wilayah oprasinya. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pertambangan harus dihentikan.” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Taufik, salah satu pengusaha pertambangan tanah hurug di Dusun Kentong mengaku kegiatannya tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementrian.
Namun setelah ditelusuri, tak ada satupun rujukan secara akademis yang menunjukkan kalau kegiatan pertambangan itu memiliki dokumen izin seperti yang telah ditentukan oleh pemerintah.(Red/Her).












