Program PTSL Di desa Tulungrejo Berjalan Lancar Dan Sesuai Harapan

admin
Img 20250515 Wa0057 Copy 600x336

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melalui BPN pada tahun 2025 ini kembali akan membagikan 12.500 bidang SHM melalui program PTSL yang tersebar di 17 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu Desa yang mendapat manfaat dari program PTSL tersebut adalah desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kepala desa Tulungrejo Darto SE (14/5/2025) kepada media ini mengatakan ia sangat bersyukur saat ini sudah selesai tahapan PTSL

Darta menambahkan ,Pemdes hanya sebagai fasilitator dan kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa Tulungrejo”

“Untuk tahun ini desa Tulungrejo mendapat kuota 600 bidang termasuk TKD dan alhamdulillah berjalan sesuai harapan” jelasnya.

Masyarakat desa Tulungrejo sendiri sangat mengapresiasi kinerja Pemdes yang sangat tanggap dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

“Sangat bagus dan transparan dengan adanya PTSL maka kami tidak kawatir lagi atas status tanah kami” beber Eko salah satu penduduk desa Tulungrejo.

Program PTSL bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah, sehingga masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar.

Selain itu, PTSL juga bertujuan untuk menciptakan desa lengkap, di mana seluruh bidang tanah di satu wilayah sudah terpetakan dan memiliki sertifikat.

Dengan dimilikinya SHM maka masyarakat tidak lagi ragu karena secara legalitas sudah sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang utama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, terdapat juga peraturan lainnya yang relevan, seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 (Permen ATR/BPN No. 6/2018),(Red/Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *