Sikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN, Inspektorat Bojonegoro Bareng KPK Gelar Integricast Ke-3

admin
17878192911533110214110175378412 Copy 1600x720

Bojonegoro,ANN CO.ID – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Integrity Podcast (Integricast) ke-3, Rabu (26/8/2026) di Ruang Command Center Gedung PIP. Tema utama podcast kali ini ‘Menyikapi Budaya Gratifikasi dan Gaya Hidup ASN’.

Integricast dipandu host Rahmat Junaidi, selaku Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto dan Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto. Dialog ini juga dapat disaksikan melalui kanal Youtube Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI Juliharto mengatakan, integritas adalah mutlak dan wajib dimililki ASN, masyarakat maupun pemangku kepentingan.

“Integritas diuji di ruang sunyi. KPK menerjemahkan dalam sembilan nilai anti korupsi yang dapat dipraktekkan di kehidupan sehari-hari. Integritaslah yang menjadi payung sembilan nilai tersebut,” bebernya.

Sembilan nilai anti korupsi meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Dari sembilan nilai anti korupsi ada dua nilai yang relevan dengan tema kali ini yaitu sederhana dan berani.

Sederhana untuk menjaga gaya hidup dan berani berkata tidak termasuk pada orang yang kita hormati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, pencegahan gratifikasi bisa dilakukan dua arah yaitu ASN dan masyarakat.

Pelayanan yang dilakukan untuk masyarakat ialah bagian dari tugas sehingga pemberian atau tradisi ungkapan terima kasih harus berani menolak. Sedangkan di sisi masyarakat harus memahami layanan yang diterima tidak ada kewajiban untuk memberikan sesuatu.

“Dua arah ini jika saling memahami tugas masing-masing, gratifikasi tidak ada,” katanya.

Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, gratifikasi dan gaya hidup ASN jadi sorotan publik terhadap birokrasi.

UU Tipikor pasal 12B jelas menyebutkan bahwa setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, dianggap gratifikasi. Tidak peduli nilainya kecil.

Maka yang harus dilakukan ubah mindset sebagai ASN dan kuatkan prinsip Tolak, Lapor, dan Jelaskan karena transparansi ialah tameng.

“Karena pada akhirnya, warisan terbaik ASN adalah reputasi. Dan reputasi itu tidak bisa dibeli dengan gratifikasi,” pungkasnya,(Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *