Bojonegoro,ANN.CO.ID – Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) adalah Rp6.500 per kilogram sejak 15 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Tujuan penetapan HPP adalah untuk: Melindungi petani, Mempercepat tercapainya swasembada pangan, Memenuhi kebutuhan cadangan pangan pemerintah.
Hal menarik di sampaikan oleh Syarif Usman salah seorang tokoh petani di Bojonegoro Jawa Timur Senin 14/04/2025
Saya mendengar GKP (Gabah Kering Panen) harganya bervariasi tiap daerah pada saat panen. Kita tau dalam proses penanaman,produksi dan pembelian padi tentu ada petani dan tengkulak mereka juga pengen untung dan ada lagi pemroses gabah yaitu penggilingan padi.
Dalam hal penentuan harga tidak sama,harga di gudang disawah atau di jalan pasti berbeda dalam hal ongkos angkut saya melihat perlu adanya kepastian,kemudian kualitas gabah bukan hanya karena proses panen tetapi juga varietas karena varietas yang berbeda akan mempengaruhi hasil beras.
” Tentunya semua perlu di evaluasi agar semua mendapat keuntungan untuk kelancaran sirkulasi, petani untung,tengkulak untung,penggilingan padi untung dan sehingga masyarakat pembeli beras juga berharap harga beras tidak terlalu tinggi ” ucapnya.
Disinggung tentang anggapan adanya permainan harga antara Bulog dan tengkulak Syarif Usman mengatakan, Saya masih belum menemukan tapi semuanya juga perlu diwaspadai,perlu adanya evaluasi agar petani tidak dipermainkan oleh siapapun.
“Semua pihak terkait baik dinas pertanian,PPL mengarahkan petani sehingga produksi petani sangat tinggi.
“Beberapa waktu yang lalu saya bertemu petugas PPL yang mengeluh soal tugas administratif yang luar biasa, membuat laporan, seharusnya PPL fokus bagaimana meningkatkan hasil pertanian” tandasnya, (Red/Her).




