Ragam  

Terkendala Ijin Puskesmas Tanjungharjo Belum Sepenuhnya Beroperasi

admin
Img 20251208 Wa0119 Copy 1171x878

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Puskesmas Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang berdiri megah ditengah hamparan persawahan ternyata mengalami kendala perizinan dan nampak berhenti beroperasional.

Hal ini dibenarkan oleh Ninik Susmiati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi oleh media ini melalui platform WA (Senin 08/12/2025)

“Nggih terkait perijinan jadi sementara puskesmas memberi layanan di 2 tempat. Di tempat lama dan yang baru.” jelasnya singkat.

masih menurut Kadinkes Bojonegoro bahwa Kendala status tanah, lahan Sawah yang dilindungi (LSD) harus dikeluarkan dulu dari LSD oleh kementerian PUPR.

” saat ini masih dalam proses di kementerian PUPR karena harus ada rekom/ijin alih fungsi di kementerian pertanian ” tandasnya

Media ini juga melakukan konfirmasi kepada Rudi Eko Prasetyo dari pihak DPMPTSP yang mengaku belum mengetahui akan hal tersebut.

“Ngapunten (maaf) saya belum tahu soal itu coba nanti komunikasi dengan teman teman.” ujarnya.

Warga sendiri merasa lebih senang dan lebih nyaman dalam memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas yang baru seperti yang disampaikan Suyono Kepala Desa Tanjungharjo.

“Sebenarnya masyarakat lebih memilih ke Puskesmas yang baru walaupun jaraknya agak jauh karena tempatnya nyaman dan lengkap fasilitasnya.” tuturnya.

Beragam spekulasi terkait perizinan Puskesmas Tanjungharjo yang ternyata ada kendala menjadi perbincangan publik dan memantik reaksi dimasyarakat mulai status lahannya yang LSD (Lahan Sawah Dilindungi) hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang seharusnya bisa diselesaikan dahulu sebelum memutuskan untuk membangun suatu Fasilitas Umum.

Sedikit banyak berhenti beroperasionalnya Puskesmas Tanjungharjo karena kendala perizinan juga merugikan masyarakat dan bangunan terancam mangkrak apabila perizinan belum rampung.

Diperlukan sinergi lintas sektoral agar Fasilitas Kesehatan tersebut berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dan akan tercipta azaz manfaat dari pajak yang selama ini masyarakat bayar.(Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *