Bojonegoro,ANN.CO.ID – Menara Telekomunikasi (Tower) BTS (Base Transceiver Station) yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan kembali dibangun tepatnya di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Tower yang berdiri tepat di samping rumah penduduk dan terpampang pemberitahuan dihentikan sementara tanda pembangunan tower belum mengantongi izin yang lengkap.
Namun anehnya walaupun telah terpampang tulisan *DIHENTIKAN SEMENTARA* atau penyegelan,dalam pengamatan media ini tenaga listrik (kelistrikan) masih menyala yang diduga penyegelan tersebut setengah hati.
Teguh Wibowo Camat Dander ketika dikonfirmasi terkait tower tersebut mengaku belum mengetahuinya. (Senin 02/03/2026)
“Mohon maaf saya kurang tahu, terkait perijinan PBG bisa konfirmasi ke DPMPTSP.” ujarnya.
Sedangkan Rudi Eko Prasetyo pejabat fungsional DPM PTSP menyatakan pembangunan tower tersebut belum berizin.
Penyegelan terkait tower yang belum berizin sudah sering dilakukan oleh pihak terkait namun hal serupa kembali terulang seolah olah aturan hanya digunakan sebagai pajangan dan dengan mudahnya aturan tersebut dikesampingkan.
Perlu dilakukan tindakan pre emtive oleh para penegak peraturan di daerah agar peraturan yang ada ditaati sehingga pelaku usaha juga mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.(Her).












