Wujudkan Lingkungan Yang Sehat DPRD Bojonegoro Tetapkan Perda KTR

admin
Img 20251217 Wa0140 Copy 1040x780

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Akhirnya Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mempunyai Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang telah ditetapkan oleh DPRD Bojonegoro usai Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD (Rabu 17/12/2025)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Abdulloh Umar Ketua DPRD Bojonegoro dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono juga jajaran Forkopimda,anggota DPRD serta Kepala Dinas terkait.

Seperti yang sudah diduga sebelumya semua Fraksi DPRD Bojonegoro menyetujui disahkannya Raperda KTR menjadi Perda setelah sebelumnya menyampaikan pendapat akhir dengan mengemukakan poin poin yang menitikberatkan pentingnya Perda KTR tersebut dan secara langsung menyampaikan agar implementasi Perda KTR dapat efektif dimasyarakat dan berpihak pada rasa berkeadilan.

DPRD Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah berkomitmen mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok dan dengan ditetapkannya Perda KTR tersebut maka komitmen tersebut dapat tercapai.

Sementara itu dalam sambutanya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan tentang pentingnya kualitas kesehatan masyarakat dan terlindung dari paparan asap rokok.

“KTR ini bukan untuk melarang kegiatan merokok, namun untuk mengatur dan melokalisir tempat-tempat tertentu yang harus bebas asap rokok,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan tempat tempat tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,area bermain anak,tempat ibadah,angkutan umum,
tempat kerja dan ruang publik lainnya.

Penetapan Perda KTR ini telah melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pihak yang pro dan kontra serta melibatkan banyak komponen masyarakat.

DPRD Bojonegoro mengharapkan pasca ditetapkannya Perda KTR tersebut segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke berbagai pihak secara komprehensif dan tentu dengan pengawasan yang berkesinambungan sehingga masyarakat Bojonegoro bisa merasakan dan menikmati disahkannya Perda KTR tersebut.(Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *