Dinas PKP Dan Cipta Karya Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pengendalian Dan Mitigasi Resiko Kegiatan Konstruksi

admin
Img 20250807 Wa0072 Copy 1040x780

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mengadakan acara Sosialisasi Pengendalian dan Mitigasi Resiko Pada Kegiatan Konstruksi kamis (07/08/2025) yang dihadiri oleh konsultan dan kontraktor sebagai mitra kerja Dinas PU Cipta Karya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PU Cipta Karya Satito dan nara sumber adalah dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang memberikan arahan dan penjelasan agar pelaksanaan pekerjaan proyek di Kabupaten Bojonegoro bisa berjalan dengan baik dan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi (Tipikor)

Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan bahwa konsolidasi paket dan efisiensi masih mendapatkan perhatian dari KPK

lanjut Teguh, KPK ada rasa ketidakpercayaan terhadap PL (Penunjukan Langsung) terutama terhadap pokir dan pekerjaan PL sektoral dimana semua akan di data menjadi satu dan diolah maka akan ditemukan nama pelaksana yang sama”

“Kami ingin pelaksana proyek dalam bekerja merasa nyaman dan walaupun di Bojonegoro tidak ada OTT namun bukan berarti aman” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa mitigasi resiko adalah tindakan untuk menganalisa agar langkah kedepan tidak terjadi korupsi.

Tindak Pidana Korupsi ruang lingkupnya banyak sekali seperti pengurusan pemenangan proyek,suap menyuap. gratifikasi,pemalsuan dokumen,menguntungkan diri sendiri.

masi menurut Aditia, Dalam hal pemeriksaan suatu laporan kita menekankan dalam tahap perencanaan pengawasan baru pelaksanaan pekerjaan” ucapnya.

“Bagaimanapun manipulasi kita akan tahu karena kami juga mempunyai ahlinya dalam bidang teknis” imbuhnya.

Ia memberikan Contoh mitigasi resiko dalam pembangunan gedung resikonya adalah keterlambatan pekerjaan jadi harus ada penyesuaian entah itu menambah personil entah menambah waktu kerja sehingga resiko dapat diantisipasi.

“Kualitas juga diperhatikan harus ada segala macam pengujian dan untuk PPK sebaiknya mempunyai pengawas independen karena kita tidak tahu pengawas yang ditunjuk ada main atau tidak dengan penyedia” tandasnya.

Perlu kiranya dalam setiap tahap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD untuk melibatkan Kejaksaan dan KPK dalam mengawasi setiap tahap pelaksanaan pembangunan karena semua diawali oleh tahap perencanaan apabila dalam tahap perencanaan sudah ada manipulasi kemungkinan besar tahapan selanjutnya juga penuh dengan penyelewengan sehingga akan masuk tindak pidana korupsi.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *