Ragam  

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pemotongan Dana Bantuan Sosial PIP

admin
Img 20260626 Wa0040 Copy 616x532

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) menjadikan dasar hukum utama dalam pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Disamping itu ada aturan operasional yang telah diperbarui dan dijabarkan melalui Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018: Berisi perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022: Berisi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (termasuk SMA)

Regulasi diatas juga memuat larangan pihak satuan pendidikan untuk meminta,memotong atau mengelola dana PIP secara sepihak.

Zuliati Kasubag TU Cabang Dinas Bojonegoro-Tuban mengatakan dengan jelas bahwa penyaluran PIP harus sesuai aturan. (Rabu 24/06/2026)

“Kami sudah menghimbau kepada seluruh lembaga terkait proses penerimaan bantuan PIP sesuai dengan prosedur dan juknis yang berlaku.”ungkapnya.

Senada dengan Kasubag TU, Devy Yuniar Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro-Tuban juga mengatakan bantuan PIP tidak boleh dipotong.

“PIP untuk siswa penerima membeli berbagai keperluan sekolah dan harus diterima secara penuh. ” terangnya.

Dalam prakteknya di lapangan diduga ada pihak satuan pendidikan memobilisasi siswa penerima PIP untuk mencairkan sekaligus menyerahkan uang PIP kepada tenaga pendamping di satuan pendidikan tersebut.

Bahkan tak jarang siswa penerima PIP tidak membawa uang sama sekali dari pencairan PIP karena diharuskan membayar berbagai kegiatan di satuan pendidikan tersebut.

Sanksi Pidana dalam praktek semacam itu adalah pelaku pemotongan dana bantuan sosial dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kemudian sanksi administratif, oknum terkait akan mendapat sanksi administratif berat dari dinas pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu juga ganti rugi pihak yang memotong atau menyelewengkan dana diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut secara utuh kepada siswa penerima manfaat.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *