Opini  

Berikut Regulasi Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

admin
Img 20251024 Wa0098 Copy 1536x1024

Bojonegoro,ANN CO.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program dari Pemerintah yang sangat dinantikan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan secara hukum dan administrasi atas hak tanahnya oleh Negara.

Regulasi terkait PTSL adalah sebagai berikut.
– Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25 Tahun 2017.
– Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
– Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Regulasi diatas sangat jelas mengatur tentang PTSL termasuk besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang pada kenyataanya masyarakat juga harus membayar lebih atas biaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut dengan mengatasnamakan kesepakatan warga.

Dalam sistem Perundang undangan di Negara Republik Indonesia ada asas hierarki peraturan perundang undangan. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (https://www.hukumonline.com)

Hampir disetiap desa penerima program PTSL menetapkan biaya yang jauh lebih besar daripada ketentuan dari Pemerintah sehingga bisa berpotensi melakukan pungli.

Pungutan ilegal seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum dan pidana, bahkan jika uangnya dikembalikan ( https://desa-mancagar.kuningankab.go.id https://www.detik.com https://radarinvestigasi.com )

Diperlukan sikap tegas dari Pemerintah untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak direduksi oleh kesepakatan warga sehingga biaya menjadi relefan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini.(Red/Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *