Bojonegoro,ANN.CO.ID – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan masyarakat bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik koruptif.
“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” tandas Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan, Jumat (2/10/2026).
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran, silakan melaporkan melalui:
a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id (pelaporan gratifikasi)
b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id (sarana pengaduan untuk melaporkan dugaan tindak KKN, pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang)
Sedangkan SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id) digunakan untuk melaporkan segala jenis keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Surat Edaran ini menekankan kewajiban seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Khususnya sektor Pendidikan, Perizinan, Pencatatan Sipil, dan Kesehatan untuk mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam rangka pencegahan pungutan liar, suap, dan gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mewajibkan agar:
A. Sektor Pendidikan, Sektor Perizinan, Sektor Pencatatan Sipil, dan Sektor Kesehatan:
1. Tidak melakukan pungutan liar dan tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menolak pemberian yang berhubungan dengan pelayanan dan/atau berpotensi mempengaruhi objektivitas, independensi, dan pelaksanaan tugas serta melaporkan penerimaan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Keterbukaan Informasi Pelayanan dengan memasang maklumat pelayanan, standar pelayanan, dan alur pelayanan;
4. Penyediaan dan Publikasi Kanal Pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk kanal pengaduan internal, SP4N-LAPOR!, GOL KPK dan kanal Whistleblowing System sesuai dengan kewenangan masing-masing;
5. Pimpinan perangkat daerah/unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan tindak lanjut atas pelaksanaan Surat Edaran ini serta memastikan tersedianya bukti pelaksanaan dan kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
B. Khusus Sektor Pendidikan
1. Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Ujian dilarang melakukan pungutan apa pun di luar ketentuan yang berlaku;
2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOS) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Guru dan tenaga pendidik dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, atau iuran dari peserta didik/orang tua/wali peserta didik yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
C. Khusus Sektor Perizinan
1. Pelayanan Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Waktu Pelayanan wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Petugas wajib memakai identitas resmi dan tidak menerima apa pun.
D. Khusus Sektor Pencatatan Sipil
1. Dalam pelayanan kependudukan tidak diperkenankan memungut biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sistem Antrean menggunakan sistem online/offline dengan tertib;
E. Khusus Sektor Kesehatan
1. Tidak meminta atau menerima imbalan diluar ketentuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
2. Tidak meminta atau menerima imbalan untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun pelayanan kesehatan lainnya;
3. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” imbuhnya.(Yus).












