Ragam  

Cabdin Wilayah Bojonegoro-Tuban Akan Segera Tindak Lanjuti Dugaan Peruntukan Dana BOS Tidak Sesuai Peruntukan

admin
Img 20250502 Wa0100 Copy 450x450 1

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Beredar di platform salah satu medsos terkait dana bos tahun 2020-2024 di SMKN Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ada dugaan tidak sesuai peruntukan.

Unggahan oleh akun medsos jendela_indonesia tersebut menarasikan bahwa dana bos 2020-2024 sejumlah 7.888.187.000 dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenaranya.

Awak media mencoba menghubungi Kasubag TU Cabang Dinas Wilayah Bojonegoro Tuban Zuliati (02/05/2025) melalui WA namun beliaunya ada kegiatan di Surabaya

“Ya akan segera kami tindak lanjuti saya masih ada giat di grahadi surabaya” ucapnya.

Regulasi utama yang mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMK adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dana BOS Reguler SMK dialokasikan per siswa, dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan komponen yang diatur dalam regulasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah penyalahgunaan atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan ini bisa berupa pemerasan, potongan, pungutan, penggelembungan biaya, dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan sanksi terhadap penyelewengan dana BOS:
*Sanksi kepegawaian* Pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja.
*Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi*
Pemungutan kembali kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan.
*Proses hukum*
Penyelidikan, penyidikan, dan peradilan.
*Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan*
Dikenakan pada sekolah yang melakukan penyelewengan.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *