Bojonegoro,ANN CO.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melaksanakan rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (02/07/2025)
Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yaitu Bupati,PJ Sekda,forkopimda,kepala OPD,camat se Kabupaten Bojonegoro dan tentunya pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro beserta Sekretaris DPRD beserta jajaranya.
Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum terkait rapat paripurna tersebut.Pandangan umum Fraksi PKB adalah pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang penting dalam pembiayaan pemerintahan daerah.
Adanya pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan komponen pendapatan asli daerah.
Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk di manfaatkan sebanyak banyaknya bagi pembangunan dan memberikan ruang kepada daerah dalam mengelola APBD.
Fraksi PKB Bojonegoro berharap maksud dari penyusunan raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah benar benar sesuai dengan ketentuan hasil evaluasi peraturan daerah yang telah dilaksanakan Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Fraksi PKB merekomendasikan adanya pembahasan lebih lanjut terkait raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan harapan hasil dari pembahasan tersebut sesuai peraturan perundang undangan serta membawa perubahan dan dapat mewujudkan visi Bojonegoro Bahagia Makmur dan Membanggakan.
Pandangan umum fraksi PKB tersebut ditandatangani oleh ketua fraksi PKB M Suparno S.E dan sekretaris Diana Hargianti S.E,(Red/Her).












