Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Angkat Bicara Terkait Bantuan Dana Hibah Ormas

admin
Img 20250509 Wa0045 Copy 780x1040

Bojonegoro,ANN CO.ID – Maraknya pemberitaan terkait pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur kepada ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang merebak baru baru ini mendapat tanggapan dari Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro Mahmudi S. Sos. MM Kamis 08/05/2025

“Ormas yang ada di Bojonegoro ada 350 yang tercatat di kesbangpol dan tidak semuanya aktif ” katanya.

Lanjut Mahmudi, dikatakan aktif parameternya adalah ada tidaknya kegiatan ormas tersebut disetiap tahunnya,

‘ Untuk tahun 2025 ini tidak semua ormas mendapat dana hibah namun hanya 5 ormas saja yang dapat, yaitu PWRI, MUI, FKUB, RAPI dan PSMTI ” ucapnya.

Pemberian hibah juga digunakan untuk kegiatan pembekalan wawasan kebangsaan, pencegahan terorisme dan radikalisme, pemberantasan narkoba,jadi dana yang diberikan harus ada pertanggungjawabanya dalam pembuatan seperti laporan tiap bulannya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

“Harapan kami bagi ormas penerima hibah tersebut bisa lebih berperan di masyarakat sehingga turut membantu program pemerintah dalam menjaga kondusifitas dan kerukunan antar umat beragama” tandasnya.

Regulasi dana hibah ke Ormas diatur oleh beberapa peraturan pemerintah. Ormas yang ingin menerima dana hibah harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berkedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah, dan memiliki sekretariat tetap di daerah tersebut. Selain itu, ormas harus berbadan hukum, baik perkumpulan maupun yayasan.

Peraturan yang terkait dengan dana hibah ke Ormas:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): UU ini memberikan hak kepada Ormas untuk memperoleh dan mengelola dana hibah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016: Peraturan ini menguatkan aturan teknis terkait pengelolaan dana hibah oleh Ormas.

Permendagri Nomor 123 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur pemberian hibah kepada Ormas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjadi pedoman pelaksanaan hibah oleh Ormas.

Peraturan Lembaga Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola: Menjelaskan mekanisme swakelola oleh Ormas dalam pelaksanaan hibah.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *