Ragam  

Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Audensi Dengan Dua LSM

admin
Img 20250108 Wa0065 Copy 1040x780

Bojonegoro,ANN CO.ID – Ruang komisi B DPRD kab Bojonegoro Jawa Timur memanas seiring diadakanya audiensi komisi B DPRD DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan LSM GMBI. dan LSM Cinta Bangsa terkait Perizinan Tambang Galian C yang berada di desa Sumberejo kecamatan trucuk kab Bojonegoro Jawa timur (8/1/2025).

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut Eni Sudarwati (anggota komisi B DPRD Bojonegoro) Sigit Kushariyanto SE, MM (Wakil Ketua Komisi B) DidikTrisetyo Purnimo ( Sekretaris Komisi B) Lasuri (Anggota komisi B DPRD Bojonegoro). Sugeng. Sp, Ketua GMBI Siti Fatmawati (anggota komisi B DPRD Bojonegoro) Doni Setiawan (anggota komisi B DPRD Bojonegoro) Kuncoko (ketua ketua LSM cinta bangsa)

Audiensi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dibuka oleh Lasuri perwakilan ketua dari komisi B. Kemudian dilanjutkan penyampaian dari Sugeng (ketua GMBI) diantaranya Pertambangan ini sudah berjalan selama 3 tahun, kenapa sudah berjalan selama itu baru ada tindakan,CV Lisa sebagai pelaksana kegiatan, mempunyai ijin tapi pengolahan lahan pertanian tetapi disitu ada sistem penjualan, maka GMBI berasumsi kegiatan itu adalan kegiatan pertambangan.

” Jadi disini kami perlu kejelasan terkait hal itu” ucap sugeng.

Lasuri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Bukan kami menghiraukan surat yang masuk tetapi kita harus melakukan tahapan-tahapan.

di desa Sukorejo itu menurut kami memang kegiatan pertambangan, tetapi kegiatan pertambangan saat ini kewenanganya ada di provinsi, jadi kami ini hanya bisa memberikan rekomendasi, kalaupun bisa menghentikan sifatnya hanya sementara.

Dari ijin yang mereka miliki dan dalam prakteknya tidak sesuai dengan perijinan, jadi kita melakukan proses kegiatan secara sementara, dan untuk penutupan kemarin sudah di lakukan oleh pihak satpol PP dinas PU cipta karya dan dinas pekerjaan umum.

” Semua galian tambang itu yang kena imbasnya adalah kita di daerah, padahal perijinannya ada si provinsi” jelas Lasuri

sementara Sigit kusharianto (wakil ketua komisi B DPRD Bojonegoro) mengatakan Kita memang penyelenggara pemerintahan tetapi kita bukan esekutor,

‘ untuk esekutor ada di tangan eksekutif, tetapi kami terus menyuarakan untuk penutupan kegiatan tersebut ” bebernya.

CV Lisa ini memang punya ijin untuk melakukan pembukaan lahan tetapi mereka tidak berkoordinasi dengan dinas ketahanan pangan yang ada di Bojonegoro ini.

‘ Kita sudah maksimal dengan cara minta keterangan dari warga setempat, pemerintah desa setempat dan lain – lain dan kita sudah minta segala kegiatan tambang untuk di hentikan, dan legal standing kita minta untuk segera di benahi” tuturnya.

Kemudian Sugeng kembali menanyakan “Di peta lahan tersebut ialah lahan perumahan tetapi CV Lisa ini melakukan kegiatan pertambangan itu kan sudah menabrak aturan.

Jadi kejanggalan itu terlihat kalau ada kegiatan semacam itu dan sudah membayar pajak jadi ada kejanggalan, apakah ada pelanggran hukum kita akan gali lebih lanjut

Kuncoko ketua LSM cinta bangsa menyampikan, Kedatangan kami kesini untuk menanyakan terkait aktivitas tambang yang merugikan negara berlokasi di dusun kentong desa Sumberejo Bojonegoro. Dan mereka malah menggugat para media dan berakhir dengan pencabutan gugatan tanpa alasan.

Menurut kami kegiatan tersebut kami temukan selama melakukan kegiatan tersebut CV Lisa melakukan pembayaran pajak daeran, dengan keterangan pembayaran pajak tanah urug.

Apakah Kegiatan CV Lisa mempunyai semua perijinan yang di butuhkan untuk melakukan kegiatan pertambangan, dan memiliki ijin untuk melakukan penggalian kegiatan usaha mineral dan batubara, kalau tidak memiliki hal tersebut maka kami menganggap CV Lisa sudah melanggar hukum, dan kami meminta anggota DPRD dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kerugian negara atas kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung selama 4 tahun.

” kami meminta kalau CV Lisa menyalah gunakan perijinan kami meminta pihak terkait untuk segera mencabut perijinan tersebut” katanya.

atas pertanyaan tersebut Sigit kusharianto mengatakan, Kalau untuk audit itu bukan kewenangan kita tetapi kalau untuk proses penutupan penghentian kegiatan kita sudah lakukan.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *