Bojonegoro,ANN.CO.ID – Persoalan yang terjadi dan berlarut larut antara user (pembeli) tanah dan pihak pengembang dengan obyek tanah berada di Desa Klampok Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mendapat perhatian Komisi A DPRD Bojonegoro dengan mengadakan audiensi untuk mendengarkan dan merekomendasikan solusi terkait masalah tersebut. (Rabu 18/02/2026)
Rapat dihadiri oleh Lasmiran Ketua Komisi A dan anggota,pihak user yang diwakili oleh Sudjito Kuasa Hukum,Faisal Jamil pihak pengembang,Budiyanto Kepala Dinas DPMPTSP,DPKP Cipta Karya,DPU Bina Maga dan Penataan Ruang,DLH, BPN Bojonegoro, Zeni Bahtiar Camat Kapas dan Agus Kepala Desa Klampok.
Secara garis besar Sudjito Kuasa Hukum user menginginkan agar SHM tanah yang telah dibeli oleh kliennya agar segera diserahkan karena kewajibannya sudah dilakukan.
“Pada tahun 2024 pengelolaan perumahan klampok tersebut dipindahtangankan secara sepihak dari CV BM Pro ke Faizal Jamil dengan membuat berbagai kesepakatan.” ungkapnya.
“Pihak Faisal Jamil berjanji menyerahkan SHM paling lambat tanggal 15 Desember 2025 namun hingga saat ini tak kunjung diserahkan. ” tambahnya.
Dalam Rapat tersebut juga menguak fakta bahwa pembangunan perumahan klampok tersebut belum mendapat izin dari dinas terkait.
Menanggapi pernyataan Sudjito, pihak Faisal Jamil menceritakan kronologi peristiwanya.
“Pada tanggal 20 Desember 2024 ada transaksi jual beli antara saya dan Hj Siti Hanifah dan pada bulan Pebruari 2025 pertama saya bertemu para user. ” ujarnya.
Penjelasan berlanjut dalam perkembangannya terdapat peristiwa yang tidak sesuai kesepakatan antara BM Pro dan Faisal Jamil yaitu pihak BM Pro masih menerima angsuran dari user dimana seharusnya menjadi hak Faisal Jamil.
“Dan ada bukti juga bahwa BM Pro melakukan transaksi jual beli lagi di tanah itu setelah saya melakukan transaksi jual beli dengan pemilik tanah. ” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa bulan oktober 2025 sudah ada rekomendasi setplan perumahan itu.
Pihak Faisal Jamal juga menyatakan bahwa SHM sudah jadi dan hanya ingin meluruskan masalah dengan pengembang pertama yaitu BM Pro yang sayangnya tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Komisi A merekomendasikan untuk penjadwalan kembali audiensi dengan mengundang semua pihak yang terkait termasuk Hj Siti Hanifah pemilik lahan dan BM Pro pengembang pertama untuk memberikan solusi dan rekomendasi mau di arahkan kemana persoalan tersebut.
Masih harus menunggu bagaimana permasalahan ini akan bermuara apakah secara kekeluargaan ataukah harus diselesaikan diatas meja hijau untuk memberikan keadilan dan punishmen bagi yang bersalah.(Her).












