Bojonegoro,ANN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2026 Bagi Lembaga Keagamaan, Kamis (10/9/2026), bertempat di Angling Dharmo, Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut diikuti para penerima bantuan hibah sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban penerima, sekaligus memastikan proses pencairan, penggunaan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bojonegoro, Dian Rokhmawati I., S.STP., MM. dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat sebanyak 293 lembaga yang memperoleh bantuan hibah dari Pemkab Bojonegoro.
Para penerima hibah tersebut berasal dari berbagai lembaga keagamaan, di antaranya pondok pesantren, Lembaga Pengembangan Our’an, Taman Pendidikan AlOur’an (TPO), Taman Pendidikan Al-Gur’an (TPA), madrasah diniyah, tempat ibadah, serta lembaga keagamaan lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, A. Mustakim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerima hibah bagi lembaga, organisasi, mushola, masjid, dan berbagai lembaga lainnya.
la berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, baik besar maupun kecil nominal bantuan yang diterima, seluruhnya harus dikelola secara tertib agar proses pemberian hibah pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.
A. Mustakim juga berharap Pemkab Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan keagamaan dan pengembangan tempat-tempat ibadah di Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, penyaluran anggaran di 28 kecamatan dan 430 desa di Kabupaten Bojonegoro diharapkan benarbenar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung syiar keagamaan dan menjaga moral generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turut menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima hibah terkait besaran bantuan yang diberikan Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2026.
la menjelaskan, nominal hibah yang diberikan pada tahun ini masih terbatas dan bahkan berada di bawah usulan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, secara kelembagaan Bagian Kesra merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan bukan merupakan perangkat daerah atau dinas yang berdiri sendiri.
Karena itu, terdapat arahan dari lembaga pemeriksa dan penegak hukum agar Bagian Kesra lebih berperan sebagai unsur pendukung, bukan sebagai pemberi bantuan utama dalam bentuk tunai.
Untuk bantuan yang bersifat infrastruktur maupun bantuan utama lainnya, menurutnya dapat diarahkan melalui perangkat daerah teknis sesuai dengan kewenangannya, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP CK).
Faktor kedua adalah kondisi fiskal daerah. Ketersediaan dana APBD maupun dana dari Pemerintah Pusat yang diterima daerah perlu disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan belanja daerah.
Hal tersebut terutama untuk memastikan berbagai program prioritas dapat tetap berjalan, termasuk sektor kesehatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bojonegoro.
“Dana APBD dan dana dari Pemerintah Pusat yang turun sementara belanja daerah naik, sehingga Pemkab Bojonegoro berupaya mencukupi berbagai program prioritas, utamanya kesehatan yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Bojonegoro” ucapnya.
Meski demikian, Wakil Bupati berharap bantuan hibah yang diberikan tetap dapat memberikan manfaat bagi lembaga penerima serta menjadi keberkahan bagi kepentingan pendidikan keagamaan dan umat.
“Harapannya, hibah ini tetap dapat menjadi bantuan bagi penerima dan berkah untuk kepentingan pendidikan dan umat,” pungkasnya.(Red).












