Bojonegoro,ANN.CO.ID – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 secara resmi disepakati oleh DPRD Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Paripurna gedung DPRD Bojonegoro.(Selasa 07/07/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Segenap Pimpinan Dewan hadir dalam Rapat Paripurna dan juga dari Lembaga Eksekutif yaitu Bupati Bojonegoro,Wakil Bupati, Forkopimda,Sekretaris Daerah, Ka OPD,Camat,Direksi BUMD dan tamu undangan lain.
Satu persatu Fraksi DPRD menyampaikan berbagai catatan, koreksi dan apresiasi melalui pendapat akhir terhadap Raperda tersebut dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda itu yang akan segera diproses dalam perspektif mekanisme peraturan yang sesuai Undang Undang.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Pimpinan Dewan dan Bupati Bojonegoro.
Dalam Rapat Paripurna itu Bupati Bojonegoro dalam salah satu pemaparannya menyampaikan raihan opini WTP ke 12 tahun berturut turut dari BPK RI yang menandakan Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro dalam keadaan baik dan pemkab Bojonegoro telah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI.
“Diperlukan komitmen bersama antar lembaga eksekutif dan legislatif untuk mempertahankan WTP dengan menindaklanjuti koreksi terhadap laporan keuangan. ” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi kepada seluruh Pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang menyetujui dan dengan obyektif melakukan pembahasan Raperda tersebut sehingga persetujuan bersama dapat tercapai.
Langkah setelah disetujui dan telah ada penandatanganan Raperda tersebut maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi yang kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sinergi antara DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro akan selalu menjadi keniscayaan dimana fungsi kontrol DPRD Bojonegoro kepada Pemkab Bojonegoro akan pelaksanaan kebijakan dan anggaran tetap dalam koridor dan semangat integritas.(Her).












