RDP Sengketa Lahan Eks SDN 3 Setren Ngasem Dengan Komisi A DPRD Bojonegoro Belum Ada Titik Temu

admin
Img 20260121 Wa0101 Copy 1600x1200

Bojonegoro,ANN.CO.ID – RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro terkait sengketa lahan eks SDN III Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur berlangsung alot. ( Rabu 20/01/2026)

RDP dipimpin oleh Mustakim dihadiri oleh anggota Komisi A, Dinas Pendidikan, BPN, PJ Kepala Desa Setren serta Sulastri dan keluarga sebagai ahli waris.

Sulastri menginginkan lahan tersebut dikembalikan kepada dirinya karena SDN III Setren sudah dimerger sehingga tidak ada aktivitas pendidikan lagi,

Tanah yang niatnya dihibahkan untuk pendidikan kini sudah tidak relevan lagi karena sudah dimerger.

Para pihak yang berkepentingan saling memberikan argumentasi didepan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

“Bu Sulastri sudah mendapat tanah untuk digarap selamanya kecuali desa membutuhkan. ” ujar Dwi Utomo PJ Setren.

Dwi utomo menambahkan bahwa dirinya tidak bisa memutuskan sebelum ada musyawarah desa karena menyangkut banyak pihak dan tentunya langkah yang diambil Pemdes nantinya akan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Sebelumnya Anwar Mutadlo Kadisdik Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa Disdik hanya memiliki aset bangunan di lahan tersebut yaitu bangunan sekolahan eks SDN III Setren.

BPN Bojonegoro juga menyatakan bahwa lahan tersebut belum bersertifikat hingga saat ini dan belum akan memproses ketika ada yang mengajukan permohonan karena masih bersengketa.

Sementara Komisi A juga menyoroti terkait pembuatan surat hibah keluarga Sulastri kepada Pemdes Setren tentang lahan tersebut yang tanpa ada saksi dari pihak keluarga dan tidak ada yang melihat secara langsung bahwa Sulastri menandatangani surat hibah tersebut sehingga ada indikasi surat hibah tidak sah.

Dengan adanya fakta fakta diatas Komisi A merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan kepada ahli waris dan rekomendasi Komisi A itu juga sebagai dasar untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa secara berkeadilan.(HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *