Ragam  

Risiko Hukum Dan Penghentian Operasional Pengusaha Yang Abaikan Perizinan

admin
Img 20260529 Wa0053 Copy 1324x722
Ilustrasi

Bojonegoro,ANN CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur telah menerbitkan regulasi untuk mempermudah investor menanamkan modalnya diantaranya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal perda Kab. Bojonegoro No. 3 Tahun 2025 – Peraturan BPK serta peraturan Bupati terkait insentif dan kemudahan investasi yaitu Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015.

Kemudahan dalam berinvestasi tidak berarti Pengusaha mengabaikan perizinan sebagai langkah awal dimulainya investasi yang artinya kelengkapan perizinan harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitas usaha.

Rudi Eko Prasetyo pejabat fungsional DPMPTSP mengatakan ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan lebih dahulu ketika media ini mengkonfirmasi terkait adanya dugaan beberapa tempat usaha yang belum melengkapi izin. (Jumat 29/05/2026)

“Untuk perizinan berusaha nya sudah ada NIB untuk persyaratan dasarnya PBG SLF belum ada.” jawabnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa pengurusan PBG dan SLF pada beberapa tempat usaha tersebut belum berproses karena permasalahan kuota.

Sementara itu Masirin Sekretaris Satpol PP Bojonegoro belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil dan akan berkoordinasi dahulu.

“Saya sampaikan ke Plh Kasat mas.” ujarnya singkat.

Jika sebuah usaha tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), operasional bisnis tersebut menghadapi risiko hukum dan teknis yang serius, seperti ancaman penghentian operasional hingga denda.

Dengan dilakukannya penerbitan PBG dan SLF maka juga akan meningkatkan PAD Bojonegoro sehingga tercipta multiplier effect yang memicu perubahan berantai seperti lapangan kerja dan konsumsi sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi di Bojonegoro dengan demikian para Investor harus patuh dan tunduk pada regulasi agar tercipta iklim usaha yang harmonis.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *