Hukum  

Salah Satu Warga Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Di Blora, Keluarga Tuntut Restitusi

admin
Img 20250729 Wa0074 Copy 1280x960

Blora, ANN.CO.ID – Sidang kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra, pemuda asal Bojonegoro, digelar pada Selasa (29/7/2025) di Pengadilan Negeri Blora, Jalan Nasional Blora–Cepu Km 5, Palkembar, Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sidang dengan Nomor Perkara: 49/Pid.B/2025/PN.Bla itu mengagendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Mahfud Saputra (23), mahasiswa asal Dusun Alas Tuwo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Jumat dini hari, 14 Februari 2025, di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Insiden tragis itu diduga dipicu oleh salah identitas, yang membuat Mahfud diserang secara massal oleh tujuh orang tak dikenal.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/II/2025/SPKT/POLSEK SAMBONG/POLRES BLORA/POLDA JATENG, tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Ibnu Ikhsan Setiawan (18), warga Desa Biting, Sambong

Fitroh Tabliq Al Muakim (27), warga Desa Biting, Sambong

Delvin Radhia Erlangga (27), warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro

Achmad Munawir (32), warga Desa Biting, Sambong

Rio Mitra (21), warga Desa Biting, Sambong

Beni Hermanto (24), warga Desa Biting, Sambong

Adi Setya Fahrezi (22), warga Desa Biting, Sambong

Seluruh pelaku diketahui tidak memiliki hubungan maupun mengenal korban sebelumnya.

Adapun kronologi kejadian sebagai berikut : Menurut hasil rekonstruksi dan dokumen penyidikan, Mahfud dianiaya secara bergiliran oleh para pelaku di dalam kamar rumah teman wanitanya, Hanisa Putri.

Ia dipukul di bagian kepala, wajah, dan punggung, dijambak, diseret ke teras rumah, dan kembali mengalami kekerasan.

Bahkan, pintu kamar sempat didobrak dengan keras sebelum pengeroyokan terjadi.

Akibat kejadian tersebut, Mahfud sempat koma dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soeprapto, Cepu. Berdasarkan hasil visum dari dr. Sukma Dewi Mayanggoretno, korban mengalami cedera berat di bagian kepala.

Sementara itu, asesmen psikologis oleh Psikolog Klinis Fawwaz Ahmad Fauzan menunjukkan adanya gangguan kognitif ringan, gejala depresi, kecemasan, serta kesulitan mengenali orang di sekitarnya.

Melalui kuasa hukum dari AM Justitia Law Firm & Partners, keluarga Mahfud mengajukan permohonan restitusi dan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pengadilan Negeri Blora. Permohonan itu terdaftar dalam perkara yang sama, dengan tuntutan sebagai berikut:

Kerugian materiel atas kehilangan uang tunai, telepon genggam, dan biaya transportasi

Biaya jasa hukum serta kerugian ekonomi akibat korban tidak dapat bekerja selama masa pemulihan

Biaya medis dan psikologis jangka panjang, baik rawat inap maupun rawat jalan

LPSK telah menerbitkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor: 6013/P.BPP-LPSK/IV/2025, yang memperkuat dasar hukum permohonan restitusi tersebut.

“Restitusi sebesar Rp 60 miliar kami ajukan bukan untuk bernegosiasi dengan pelaku, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak korban. Namun dalam persidangan, jaksa hanya membacakan nilai Rp100 juta. Ini jelas bertentangan dengan apa yang kami sampaikan,” ucap Hamim, S.H., kuasa hukum Mahfud.

Namun, saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri Blora, Jaksa Penuntut Umum enggan memberikan tanggapan.
Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi bagian Humas.

Sayangnya, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, petugas keamanan menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan dinas luar.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan restitusi dan kompensasi korban dijamin oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022

Pihak keluarga turut meminta majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari LPSK untuk memastikan proses penilaian restitusi dilakukan secara adil dan proporsional.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak saya, seadil-adilnya,” tutur Akhmad Soesilo, ayah Mahfud, dengan mata berkaca-kaca melalui kuasa hukumnya.

Publik menanti keadilan ditegakkan lebih dari Sekadar Hukuman

Kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra bukan hanya soal kekerasan yang brutal, tetapi juga menjadi refleksi akan pentingnya keberpihakan hukum terhadap korban.

Pertanyaannya kini: apakah sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada pemulihan korban, atau sekadar fokus menghukum pelaku?

Mahfud dan keluarganya masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blora.

Harapan mereka hanya satu bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis terhadap pelaku, tetapi juga menyentuh pemulihan penuh atas luka fisik, psikis, dan ekonomi yang mereka derita.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *