Bojonegoro,ANN CO.ID – Akhirnya Pemkab Bojonegoro Jawa Timur melalui Satpol PP dengan tegas menghentikan untuk sementara kegiatan industri PT SATA TECH pada kamis 06/02/2025.
Perusahaan pengolahan tembakau yang berada di Desa Sukowati Kec Kapas Kab Bojonegoro Jawa Timur tersebut belum mengantongi izin dalam menjalankan bisnisnya seperti yang disampaikan Kasatpol PP Kab Bojonegoro Arif Nanang Sigianto.
“Pada hari ini kita sama sama sepakat untuk kegiatan industri di PT SATA TECH kita hentikan untuk sementara waktu karena di perizinan bangunan gedung belum ada perizinan terkait dengan lingkungan juga belum terpenuhi,dan bisa dibuka kembali apabila perizinan yang disyaratkan terkait perbub 59 sudah terpenuhi” ujarnya.
Sampai kapan penghentian sementara ini dilakukan Arif Nanang S mengatakan, kalau batas waktu tergantung izinya sampai selesai kalau belum selesai belum bisa dibuka kembali.
Penutupan ini tidak serta merta menghentikan seluruh kegiatan PT SATA TECH namun hanya kegiatan industrinya saja untuk kegiatan pergudangan tetap berlangsung.
“Yang kita tutup kegiatan industrinya untuk kegiatan pergudangan dan yang lainya masih kita perbolehkan dan seandainya PT SATA TECH melakukan ujicoba kembali pasti akan mengundang masyarakat yang ada” tutur Arif.
management PT SATA TECH Nur Hidayat mengatakan, kita berterima kasih diberikan masukan masukan untuk kelanjutan perusahaan lebih bagus dan kita akan menjalankan aturan dengan baik,dari segi ekonomis sudah berjalan pada intinya ada komunikasi lebih lanjut biar tidak menjadi problem kedepanya.
“Untuk posisi pekerja tetap bekerja karena bagaimanapun juga kita tidak mau diatas masalah ada masalah” bebernya.
Sementara itu warga sekitar PT SATA TECH mendukung penuh langkah yang diambil oleh SATPOL PP Kab Bojonegoro dengan penghentian sementara industri PT SATA TECH
“Alhamdulillah mas kalau benar disegel karena baunya sangat mengganggu,kami sudah sering mengadukan hal itu” Terang Pur salah satu warga.
Penghentian untuk sementara kegiatan industri PT SATA TECH ini tampak di ikuti oleh Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU BINA MARGA, Dinas Damkar, Polsek Kapas dan SATPOL PP selaku eksekutor penegakan perda di wilayah Kab Bojonegoro Jawa Timur.(Red/Her).












