Bojonegoro,ANN CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Media Gathering 2025 guna Membangun Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro Fadhilah Utami, Kepala Dinas Kominfo Heri Widodo M.Si, Sekdin Kominfo Alit Saksama Purnayoga, S.STP.,MM, dan puluhan Awak Media Online maupun cetak, yang berlangsung di aula Rumah makan singapore resto, Jl. Gajahmada, Bojonegoro. Senin (30/06/2025).
Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro Fadhilah Utami menyampaikan, banyak terimakasih atas kehadiran awak Media guna menjadi mitra kedepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Terimakasih atas kehadirannya, Tak kenal Maka Tak Sayang,” tutur Fadhilah Utami.
Fadhilah Utami juga menekankan pentingnya keterlibatan media dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan sektor non-formal.
lanjut Fadhilah, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi.
“Tujuanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian” jelas Fadhilah Utami .
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program,yakni :
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Pensiun (JP)
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
dalam.kesempatab itu Heri Widodo selaku Kepala Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro menyampaikan bahwa Komitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya dengan mengikutsertakan warga miskin dan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024.
Sesuai Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka 2024 Pemkab menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan kategori miskin dan pekerja rentan. Seperti ketua RT/RW, marbot, takmir, guru PAUD dan lainnya.
” Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memiliki risiko kerja tinggi ” bebernya.
sementara salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaaan cabang Bojonegoro menjelaskan bahwa pekerja rentan yaitu:
– Buruh tani
– Tukang ojek
– Buruh harian lepas
– Tukang kayu
– Tukang batu
– Tukang las
– Pedagang kaki lima
– Juru parkir
– Pedagang keliling
– Buruh sopir
– Pembantu rumah tangga
– Pekerja sosial keagamaan
– Pekerja sosial masyarakat
– Pemulung
– Tukang becak
– Petugas sampah.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program untuk melindungi pekerja rentan, seperti
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
– Jaminan Kematian (JKM) :
memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia
– Jaminan Hari Tua (JHT) :
memberikan perlindungan kepada pekerja untuk masa depan dengan cara menabung secara teratur
Untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan, beberapa langkah yang perlu dilakukan,
– Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan. Pemerintah daerah atau dinas teknis terkait biasanya akan memfasilitasi pendaftaran ini.
– Jika Anda mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
‘ Dokumen yang diperlukan antara lain:
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Akte kematian
– Kartu keluarga
– Dokumen pendukung lainnya ‘ katanya.
lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen yang diajukan dan memproses klaim. Jika klaim disetujui, santunan akan diberikan kepada ahli waris.
Manfaat yang Diterima
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Santunan kecelakaan kerja dan biaya perawatan medis.
– Jaminan Kematian (JKM), Santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anak.
– Jaminan Hari Tua (JHT), Tabungan hari tua yang dapat diambil setelah mencapai usia pensiun.
Pastikan Anda memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan.
” manfaat yang diterima cukup besar bagi ahli waris yang ditinggalkan. Beberapa pemerintah daerah telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan ” tandasnya (Red/Yus).












