Ragam  

Belum Sepenuhnya Keterbukaan Informasi Publik Bisa Diakses Masyarakat

admin
Img 20250731 Wa0184 Copy 649x653

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Ditengah keinginan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggencarkan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) masih ada salah satu OPD yang seolah tertutup untuk sekedar berkomunikasi terkait kegiatan kegiatan yang bersifat umum.

Sulitnya menjalin komunikasi tersebut membuat ada anggapan bahwa salah satu OPD ingin menutup nutupi atau ketidak inginan dalam menyampaikan kegiatanya khususnya masalah anggaran dari pihak eksternal.

“Banyak alasan bagi OPD untuk tidak bertemu pihak eksternal dan paling sering adalah alasan rapat” ujar Wibowo seorang pegiat sosial kamis 31/07/2025

“Kalau sudah alasan rapat kita tidak bisa apa apa,menunggu pun percuma dan ini menjadi senjata mereka,padahal yang ingin kita konfirmasi adalah penting” imbuhnya.

Hal senada disuarakan MY salah seorang jurnalis Bojonegoro yang sering monitor anggaran di OPD.

“Anggaran itu kan dari uang rakyat mengapa tidak terbuka kita berhak bertanya” ucapnya, (31/7/2025).

Regulasi utama mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Selain itu, terdapat peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan berbagai peraturan turunan dari Komisi Informasi.

Sedangkan Komisi Informasi (KI) memiliki beberapa peraturan terkait keterbukaan informasi publik, antara lain:
1.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
3.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *