Bojonegoro,ANN CO.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mengadakan rapat kerja terkait perizinan dan pendirian tower/tiang internet di wilayah Bojonegoro.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi A beserta dinas kominfo,PUPR dan PTSP pada kamis (12/06/2025).
Rapat tersebut mensikapi banyaknya kabel internet yang terkesan semrawut dan membahayakan disamping minimnya regulasi yang ada.
Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan rapat komisi A Mustakim mengatakan hampir semua tiang dan kabel internet di Bojonegoro tidak berizin.
Dari penjelasan OPD terkait tiang dan kabel yang menggunakan fasilitas atau aset pemerintah kabupaten bojonegoro tidak berizin.Kami meminta kominfo,cipta karya,bina marga PTSP untuk mendata lebih rinci terhadap perusahaan provider yng telah beroperasi di Bojonegoro.
lanjut Mustakim, Untuk sementara waktu kami identifikasi regulasi agar setidaknya memperluas cakupan perbub nomor 40 tahun 2020 yang hanya mengatur tentang tower yang besar itu belum mengatur tiang dan kabel internet.
“Kami juga meminta OPD terkait untuk membuat kajian secara konprehensif agar nantinya bila perbub tidak cukup maka harus ada perda ” jelasnya.
“Kalau eksekutif belum memprioritaskan maka bisa dari inisiatif legislatif karena komisi A sudah pernah mengesahkan perda inisiatif. ” tandasnya.
Sementara Budiyanto Spd MM kepala DPMPTSP mengatakan perizinan tentang telekomunikasi merupakan kewenangan pusat.
“Pada saat para provider menggunakan aset kabupaten kita bisa intervensi misal penggunaan jalan kabupaten. Payung hukumnya harus dibuat dulu sebelum ada sanksi,pemerintah pusat dan daerah mendukung dan menggerakkan akan adanya investasi namun investasi harus ada izinya” tandasnya.
Di era globalisasi seperti sekarang ini kebutuhan akan internet yang cepat dan stabil merupakan hal yang sangat penting untuk dapat meningkatkan dan menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dan dengan mudah mengakses informasi dari segala platform media sosial.(Red/Her).












