Ragam  

Sekretaris DPD Partai Golkar Klaim Rangkap Jabatan Tidak Menyalahi Aturan

admin
Img 20250811 Wa0117 Copy 576x1280

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Musda (Musyawarah Daerah) DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang segera akan diselenggarakan selalu menarik untuk disimak. Karena akan penuh dengan akrobat politik dan isu isu yang dapat menghangatkan perebutan kursi pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro serta akan mewarnai dinamika politik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., yang juga menjabat sekretaris DPD Partai Golkar Kab Bojonegoro meluruskan isu yang menyebutkan adanya larangan rangkap jabatan antara pengurus Partai Golkar dan pimpinan organisasi advokat di daerah.

Ia menegaskan, klaim tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah pada senin 11/08/2025

“Larangan itu tidak diatur dalam UU Partai Politik. Di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada aturan yang melarang sekretaris partai menjadi pimpinan organisasi advokat. Dalam UU Advokat, larangan hanya berlaku bagi pimpinan organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengangkat advokat, menyelenggarakan pendidikan advokat, dan kewenangan strategis lain yang ada di DPN Peradi pusat. Itu bukan ranah cabang,” ucap Mansur.

Menurutnya, pimpinan organisasi advokat di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan strategis seperti di tingkat pusat, sehingga aturan tersebut tidak relevan untuk diterapkan di daerah.

“Mengaitkan posisi pimpinan cabang Peradi dengan larangan partai adalah salah kaprah dan menyesatkan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat yang pernah memuat larangan pimpinan partai politik merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 dan dipertegas kembali melalui putusan MK pada 2024.

“Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022,” bebernya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu menduga isu ini sengaja diembuskan untuk kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bojonegoro.

“DPD Partai Golkar Bojonegoro saat ini dalam suasana kondusif, tidak ada ketegangan antar anggota. Memang menjelang Musda, biasanya ada oknum-oknum yang mencoba menghembuskan isu kurang sedap. Yang jelas, jangan memelintir regulasi untuk menyerang pihak tertentu. Hukum itu memiliki hierarki, jadi rujuklah secara tepat dan proporsional,” tandasnya.(Red/Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *